Antasari sedanga tangani laporan dugaan kasus-kasus besar.
jakarta - Penasehat Antasari azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, mengaku memiliki bukti baru (novum) untuk disampaikan dalam memori peninjauan kembali yang bakal diajukan." Kami memang sudah siapkan Permohonan PKnya, ada juga novum yang tidak bisa kami sampaikan sekarang," kata Maqdir Ismail , penasehat hukum Antasari Azhar dijakarta. Sesuai sidang tindak pidana korupsi mendampingi klien yang menjadi terdakwa dalam kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Menurut Maqdir bukti baru tersebut diperoleh dari pihak lain, bukti tersebut juga belum pernah diungkapkan dalam persidangan. " Yang Kami punya itu adalah novum yang belum pernah dibuka dipersidangan," ujar Maqdir. Saat didesak maqdir mengatakan bahwa bukti baru tersebut baru akan dibuka dipengadilan. "Masa saya sampaikan kepada kalian, nanti saya dimarahi sama hakimnya," ujar maqdir.
Terkait dengan berkas yang disita penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir menyebut ada sejumlah dokumen yang diambil dari ruangan Antasari.Menurut Maqdir, salah satu dokumen diantaranya bertulisan private cofidential yang ditujukan kepada Antasari. " Saya tidak tahu isinya apa, tetapi itu semua disita dari ruangan Pak Antasati," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir bukti baru tersebut diperoleh dari pihak lain, bukti tersebut juga belum pernah diungkapkan dalam persidangan. " Yang Kami punya itu adalah novum yang belum pernah dibuka dipersidangan," ujar Maqdir. Saat didesak maqdir mengatakan bahwa bukti baru tersebut baru akan dibuka dipengadilan. "Masa saya sampaikan kepada kalian, nanti saya dimarahi sama hakimnya," ujar maqdir.
Terkait dengan berkas yang disita penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir menyebut ada sejumlah dokumen yang diambil dari ruangan Antasari.Menurut Maqdir, salah satu dokumen diantaranya bertulisan private cofidential yang ditujukan kepada Antasari. " Saya tidak tahu isinya apa, tetapi itu semua disita dari ruangan Pak Antasati," ujar Maqdir.
Maqdir tidak dapat memastikan apakah berkas tersebut terkait kasus informasi teknologi Komisi Pemilihan Umum (IT KPU)." Saya tidak tahu apakah ada berkas IT KPU ", ungkapnya.
Dokumen lain yang disita, menurut maqdir adalah dokumen mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan dokumen kerjasama salah satu perusahaan swasta dengan BUMN." Kami tidak tahu apakah barang-barang itu sudah dikembalikan ke KPK," lanjut Maqdir.
KASUS-KASUS BESAR
Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin Zulkarnaen mengaku telah bertemu selama tiga jam dengan Antasari Azhar diLembaga Pemasyarakatan (LP) Tanggerang. Saat kasus pembunuhan itu katanya, Antasari tengah sibuk menangani Kasus-kasus Besar, tiba-tiba dihadapkan dengan kasus ini." kata Andi, seraya menyatakan Antarasi bersumpah tidak pernah mengancam Nasrudin.
Andi meminta kepada Antasari untuk membongkar kasus pembunuhan itu bersama aparat penegak hukum." Saya mengatakan, pada suatu hari nanti Anda harus membuka kepada Publik, siapa-siapa yang berkepentingan dan membunuh saudara saya." katanya.
Andi juga mempertanyakan, mengapa dukungan Masyarakat terhadap pimpinan KPK Bibit Samat Rianto dan Chandra M.Hamzah, yang mengalami kasus hukum begitu kuat. Disisi lain dukungan Publik terhadap Antasari yang mengalami dugaan rekasaya kasus justru melemah.
Maqdir Ismail juga mengakui, Antasari pernah bercerita pada 2009 saat kasus pembunuhan itu terjadi , Antasari memang menerima dan menangani berbagai laporan dugaan kasus korupsi. Salah satunya lanjut Maqdir adalah pengadaan alat informasi dan teknologi, namun menurut Maqdir. Antasari tidak menyebutkan dugaan kasus korupsi IT tersebut terjadi dilembaga apa.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat memang pernah melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke KPK terkait dengan temuan dugaan korupsi dalam pengadaan logistik, terutama teknologi informasi,kotak suara,surat suara,formulir dan tinta.
sumber: kompas.com


0 komentar:
Posting Komentar