YPKN Dorong Jaksa Ajukan Kasasi Kasus iPad


Negeriku Indonesia - Meski palu hakim mengetuk bebas dua terdakwa penjualan Ipad, Dian Yudha Negara (42) dan Randi Lester Samu (29), sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya dari Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YPKN) tidak ingin perkara tersebut berhenti di Pengadilan Negeri saja. YPKN meminta jaksa untuk melakukan kasasi atas bebasnya dua bekas terdakwa tersebut sebagai upaya penegakan hukum.

"Kejaksaan harus melakukan kasasi, sangat berbahaya kalau ini ke depannya dijadikan yurispundensi, setiap ada barang sejenis iPad akan mental," kata Ketua Umum YPKN, Kunto Purwadi, dalam jumpa pers di Hotel Nirwani, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (31/10).

Kunto mengakui, memang benar iPad tidak termasuk ke dalam SK Menteri Perdagangan No 19/M-DAG/PER/5/2010 tentang manual dan garansi, yang mengkategorikan 45 item barang yang diperdagangkan harus memiliki registrasi manual dan garansi yang dikeluarkan Kemendag.

"iPad adalah nama merek sementara sistem dan fungsi yang ada dalam alat tersebut terdapat dalam 45 item, seperti berkomunikasi, merekam audio-visual, dan fungsi seperti laptop," jelas Kunto.

"Tidak mungkin peraturan yang dikeluarkan menteri hanya menunjuk kepada merek. Bila itu terjadi, maka akan terjadi kekosongan hukum terhadap merek-merek yang tidak tercantum di peraturan menteri," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kunto bersama salah seorang anggota YPKN, Alex Simorangkir, memperagakan bila iPad dapat digunakan untuk berkomunikasi (telepon). Seorang wartawan diminta untuk memberikan nomor dan Alex menekan nomor tujuan si wartawan.

"Betul bisa dipakai telepon, saya bisa dengar suara yang menelpon," ujar wartawan itu.

Alex menjelaskan, iPad dapat digunakan sebagai sarana komunikasi bila ditambahkan software penunjang. Laiknya sebuah telepon, di sisi kanan iPad juga terdapat tempat menyimpan simcard telepon seluler.

Sementara itu, Kunto menyayangkan putusan hakim yang membebaskan Randi dan Dian dari dakwaan jaksa terkait kasus yang diperkarakan di meja hijau.

"Hakim membaca perkara secara normatif, tidak merunut sistem dari IPad tersebut, bagaimana dia difungsikan atau bekerja. Putusan tersebut kami anggap kontroversial," ujar Kunto.

Dia mengkhawatirkan bila kasus serupa hadir di meja hijau maka hakim akan memberikan vonis serupa. Karena, ujarnya, dikhawatirkan barang-barang serupa akan subur masuk ke Indonesia tanpa disertai register dan garansi dari Kementerian Perdagangan.

"Dampaknya, yang lebih memprihatinkan adalah orang-orang yang tidak mengerti barang tersebut. Kalau sampai barang yang mereka terima re-kondisi atau terdapat kerusakan akan lari kemana? Dan tentunya negara akan dirugikan karena kegiatan serupa subur masuk ke Indonesia. Lain hal bila itu dibeli di tempat resmi," ujar Kunto. Selengkapnya.......

0 komentar:

Posting Komentar

 
© NEGERIKU INDONESIA
Template Design by Ph3d0r-4ja.