Tahukah anda, bila utang pajak yang tidak dibaya-bayar, aka nada tindakan tertentu dari pihak otoritas pajak untuk menagihnya. Jika dipersepsi secara positif, terbitnya surat yang bernama Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan suatu bentuk perhatian lebih dari pihak otoritas kepada Wajib Pajak. Benarkah demikian?
Bila ditelaah lebih lanjut, banyak alasan mengapa pihak otoritas pajak menerbitkan surat tagihan ini. Walau secara penyebutan mudah dihafal, tapi tidak banyak orang yang tahu mengapa surat dari pihak otoritas ini diterbitkan. Sampai dengan saat ini, masih saja ada Wajib Pajak yang tidak mengetahui mekanisme harus yang dilakukan ketika menerima STP dari pihak otoritas pajak. Lebih ironisnya lagi, STP tersebut terbit hanya gara-gara masalah sepele, yaitu lantaran ada utang pajak yang tidak dilunasi. Kasusu inipun dialami oleh Pak Rudi (bukan nama sebenarnya), yang kebetulan baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) enam bulan yang lalu.
Pak Rudi adalah seorang karyawan swasta yang juga berwirausaha menjual baju secara grosir maupun eceran yang dilakukan disebuah kios di Pasar Tanah Abang. Usaha yang dijalankan sejak enam bulan yang lalu ini, talah mencapai omzet yang terbilang cukup besar. Bahkan, dalam satu bulan, Pak Rudi bisa meraup keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaanya.
Namu demikian , saat ini Pak Rudi sedang kebingungan, pasalnya, beberapa hari yang lalu, ia menerima STP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kewenangannya mencakup tempatnya menjalankan usaha tersebut. Isinya menjelaskan bahwa Pak Rudi berkewajiban untuk melakukan penyetoran dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, sehubungan dengan usaha yang dijalankannya itu. Merasa awam dengan SPT tersebut, Pak Rudi lantas mendatangi konsultan pajak yang dipercayainya untuk mendapatkan penjelasan.
Kejadian seperti ini, bisa jadi pernah di alami oleh Wajib Pajak baru yang lain. Atau mungkin juga dialami oleh anda. Bagi sebagian orang yang awam dengan ketentuan perpajakan, pertanyaan mengenai apa sebetulnya yang dimaksut dengan SPT, mengapa ada SPT, atau pertanyaan-pertanyaan lain seputar SPT, mungkin kerap kali muncul didalam benak anda selaku Wajib Pajak baru.


0 komentar:
Posting Komentar